Menurutnya, perlu waktu beberapa minggu untuk menelusuri aset hasil suatu kejahatan. Sebab, ada sejumlah perizinan lembaga yang harus dipenuhi.
"Asset tracing bisa sampai sebulan karena harus koordinasi dan perizinan. Dan izin enggak bisa begitu saja langsung keluar, saya bolak-balik seminggu. Jadi, kira-kira dua bulan lagi perkara ini bisa dilimpahkan ke jaksa," tukasnya.
Haikal (19) yang merupakan warga Jakarta ditangkap petugas Siber Bareskrim Polri di rumah orang tuanya, perumahan Pesona Gintung Residen, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 30 Maret 2017.
Sementara, tiga anak buahnya ditangkap petugas di sebuah rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 28 Maret 2017.
Ketiga anak buah Haikal juga terbilang masih muda dan hanya lulusan SMA. Ketiganya adalah MKU (19), AI (19), dan NTM (27).
Kelompok peretas atau hacker berusia remaja pimpinan Haikal alias SH (19 th) ini berhasil membobol akun situs jual beli tiket online tiket.com pada server Citilink.
Pihak tiket.com, PT Global Network, melapor ke Bareskrim bahwa akun situsnya pada server Citilink Indonesia dibobol pada 11 hingga 27 Oktober 2016.
Pelaku mengambil jatah atau kuota tiket pesawat pada server tersebut hingga mengalami kerugian Rp4.124.000.982.
Pihak Citilink juga mengalami kerugian sebesar Rp1.973.784.434 karena ada sejumlah orang yang membeli tiket dari sindikat peretas tersebut melakukan pembatalan dan refund.
(BACA JUGA: Bocah Tangerang Peretas Situs Itu Pernah Bikin Garuda Indonesia dan Aburizal Bakrie Keok)
Setelah tertangkap, tiga anak buah Haikal mengaku hanya berperan sebagai penjual melalui akun Facebook dan Haikal yang telah meretas akun situs tiket.com. Harga tiket yang dijual didiskon 30 sampai 40 persen agar cepat terjual.
Dari penjualan tiket pesawat tersebut, mereka mendapatkan uang sekitar Rp1 miliar.
Uang tersebut dibagi dua dengan komposisi 50 persen untuk Haikal selaku peretas akun dan password situs tiket.com dan 50 persen untuk tiga anak buahnya selaku pemasar tiket.
Haikal dan tiga anak buahnya dijerat Pasal 46 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 363 KUHP.
Keempatnya juga dijerat Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena diduga menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelikan sejumlah aset.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |