Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris telah membulatkan tekad untuk membantu Baiq Nuril, kasus pelecehan seksual yang terancam hukuman penjara.
Melalui unggahan pada akun Instagram pribadinya Hotman Paris tampak sedang mendiskusikan tentang norma hukum bersama dengan Fritz Hutapea, putra bungsunya.
Dalam video rekaman yang ia bagikan, Hotman Paris sedang membicarakan tentang teori Truth is a Defence yang dipelajari Fritz pada tahun pertamanya di perguruan tinggi.
Baca Juga : Cucu Wiranto Meninggal Dunia karena Terpeleset di Kolam Ikan, Sang Ayah Sempat Alami Firasat Ini
Truth is a Defence sendiri menjelaskan tentang penyebaran sebuah fakta.
Fritz berpendapat jika seseorang yang menyebarkan fakta atau sebuah kebenaran tidak bisa disalahkan atau dituntut bersalah.
Menurut laki-laki yang baru saja menyelesaikan pendidikan di di Westminster University London itu, sebuah penyebar fakta tidak bisa dituntut ataupun dipenjarakan.
"Truth is a Defence, kalo memang fakta nggak boleh ngelawan, nggak boleh dipanggil, diributin apa yang dikatakan, nggak boleh dipidanain," uijar Fritz dalam video yang dibagikan Hotman, Jumat (16/11/2018).
Hotman Paris sendiri lantas menambahkan jika seseiorang yang menyebarkan berita kebenaran tidak dapat disebut sebagai tindakan kriminal.
"Walaupun menyebar kalo fakta ngga boleh di-criminalize," jelas Hotman.
Diskusi ayah dan anak tersebut rupanya adalah salah satu bahan Hotman untuk membela Baiq Nuril.
Melalui captionnya Hotman menanyakan apakah pembicaraannya tersebut dapat digunakan dalam kasus Baiq Nuril atau tidak.
"Kamera tersembunyi oleh Bapak ke anak.TRUTH Is A DEFENCE : ha ha pembicaraan di kamar hotel di Milan Italia! Ketangkap ngerekam diam diam! Apakah norma hukum dari ucok ini bisa dipakai membela Mbak Nuril? Skandal candid camera di hotel di MILAN Italia," tulis @hotmanparisofficial seperti Grid.ID kutip pada Jumat (16/11/2018).
Seperti yang kita tahu, Baiq Nuril sedang terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Dengan syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Hal tersebut bermula kala Baiq Nuril merekam pembicaraannya dengan Kepala SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat tempatnya dulu bekerja.
Dalam rekaman percakapan itu, Kepala Sekolah SMU 7 yang bernama Muslim diduga mengatakan perkataan yang menjurus ke pelecehan seksual.
Mengetahui adanya rekaman tersebut Muslim lantas menjerat Baiq Nuril dengan tuduhan pelanggaran terhadap UU ITE.
Melihat kasus tersebut Hotman Paris tampak tergugah untuk memberikan keadilan dalam kasus tersebut.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Widyastuti |