Laporan wartawan Grid.ID, Veronica Sri Wahyu Wardiningsih
Grid.ID - Penulis Meira Anastasia kerap membagikan pengalamannya menerima body shaming atau komentar negatif terkait bentuk tubuh.
Body shaming memang menjadi fenomena yang terjadi di media sosial. Bahkan tak main-main, body shaming bisa menimbulkan efek tak baik bagi korbannya.
Kini sudah ada hukum yang akan membatasi netizen yang ingin melayangkan komentar body shaming. Pelaku bisa dijatuhkan ancaman pidana paling lama 4 tahun hingga denda paling banyak 750 juta rupiah.
Baca Juga : EKSKLUSIF: Begini Penampakan Kantor Jam Tangan Mewah Irwan Mussry
Adanya peraturan ini membuat Meira Anastasia merasa senang sekaligus bersyukur, yang kemudian ia bagikan lewat unggahan foto di laman Instagramnya, @meiranastasia, Senin (19/11/2018).
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |