Dilansir dari halaman HukumOnline.com via Tribun Wow, Senin (19/11/2018), pelaku penghinaan body shaming di sosial media dapat dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 ayat (3) jo dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
Ancaman pidana berupa penjara paling lama hingga empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Komentar berbau body shaming dapat dijerat dengan pasal penghinaan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan.
Pelaku memenuhi seluruh unsur pidana yang telah melalui proses peradilan pidana.
Secara hukum, seseorang yang merasa dihina dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat.
Baca Juga : Tes Kepribadian : Ekspresi Terkejut yang Kamu Pilih Bisa Jelaskan Banyak Hal tentang Dirimu
(*)
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |