Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Dewi Perssik di Polda Metro Jaya pada Senin (19/11/2018).
Dewi Perssik mengaku menerima 13 pertanyaan dari tim penyidik.
Diketahui, pada Senin (5/11/2018) lalu Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti dengan dugaan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Tak hanya Dewi Perssik, Rosa Meldianti juga telah melaporkan balik Depe, yang tak lain adalah tantenya sendiri.
(*)