Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Setelah sempat divonis hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta, Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahanan atas kasus Baiq Nuril.
Sebelumnya, Baiq Nuril rencananya akan dieksekusi pada Rabu (21/11/2018).
Baiq Nuril harus rela melewati rangkaian proses hukum setelah terjerat kasus UU ITE.
Dilansir dari Tribun Kaltim, diketahui bila Baiq Nuril dinyatakan bersalah setelah terbukti mentransfer rekaman pembicaraan mantan atasannya berinisal M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
Putusan MA ini lantas langsung menjadi perbincangan banyak orang yang akhirnya bersimpati terhadap Baiq Nuril.
Hal ini terjadi setelah terungkap fakta baru bila Nuril ternyata pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan atasannya tersebut.
Tim kuasa hukum dan Baiq Nuril pun langsung melayangkan surat ke kejaksaan Agung terkait rencana eksekusinya.
Dalam surat tersebut, Nuril menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi karena pemohon belum mendapatkan salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dan MA pun memutuskan untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap Nuril.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nurul Nareswari |