Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan bila keputusan ini diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat.
Mukri mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah melakukan beberapa pertimbangan di internal Kejaksaan Agung.
Salah satu yang mendasari pertimbangan tersebut adalah perihal persepsi keadilan.
Mendengar berita baik tersebut, Baiq Nuril pun langsung melakukan sujud syukur sebagai bentuk rasa bahagianya.
Tak sampai di situ, perjuangan Nuril pun terus berlanjut.
Dirinya bahkan balik melaporkan mantan atasannya yang pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya.
Baiq Nuril Maknun dan tim kuasa hukumnya, Senin (19/11/2018) siang waktu setempat, melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram Muslim ke Polda NTB.
Saat masih bekerja sebagai staf honorer di SMAN 7 Mataram, Nuril mengaku bila sang kepala sekolah sering meneleponnya dengan bahasa asusila atau meneleponnya saat melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
Kasus Nuril ini pun langsung menarik simpati banyak kalangan, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang berjanji akan membantu Baiq Nuril menghadapi kasus hukumnya.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nurul Nareswari |