Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Setelah sempat divonis hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta, Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahanan atas kasus Baiq Nuril.
Sebelumnya, Baiq Nuril rencananya akan dieksekusi pada Rabu (21/11/2018).
Baiq Nuril harus rela melewati rangkaian proses hukum setelah terjerat kasus UU ITE.
Dilansir dari Tribun Kaltim, diketahui bila Baiq Nuril dinyatakan bersalah setelah terbukti mentransfer rekaman pembicaraan mantan atasannya berinisal M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
Putusan MA ini lantas langsung menjadi perbincangan banyak orang yang akhirnya bersimpati terhadap Baiq Nuril.
Hal ini terjadi setelah terungkap fakta baru bila Nuril ternyata pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan atasannya tersebut.
Tim kuasa hukum dan Baiq Nuril pun langsung melayangkan surat ke kejaksaan Agung terkait rencana eksekusinya.
Dalam surat tersebut, Nuril menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi karena pemohon belum mendapatkan salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dan MA pun memutuskan untuk melakukan penundaan eksekusi terhadap Nuril.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan bila keputusan ini diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat.
Mukri mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah melakukan beberapa pertimbangan di internal Kejaksaan Agung.
Salah satu yang mendasari pertimbangan tersebut adalah perihal persepsi keadilan.
Mendengar berita baik tersebut, Baiq Nuril pun langsung melakukan sujud syukur sebagai bentuk rasa bahagianya.
Tak sampai di situ, perjuangan Nuril pun terus berlanjut.
Dirinya bahkan balik melaporkan mantan atasannya yang pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya.
Baiq Nuril Maknun dan tim kuasa hukumnya, Senin (19/11/2018) siang waktu setempat, melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram Muslim ke Polda NTB.
Saat masih bekerja sebagai staf honorer di SMAN 7 Mataram, Nuril mengaku bila sang kepala sekolah sering meneleponnya dengan bahasa asusila atau meneleponnya saat melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
Kasus Nuril ini pun langsung menarik simpati banyak kalangan, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang berjanji akan membantu Baiq Nuril menghadapi kasus hukumnya.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nurul Nareswari |