"Masalah mulai dari memasuki (rumah) tanpa izin 167, terus pengrusakan 170. Pengancaman langsung ada dua laporan, satu di krimum, satu di krimsus. Kalau krimsus itu khusus UU ITE nya, pengancaman," ungkap I Nyoman Adi Peri.
Menurut I Nyoman Ade Peri UU ITE adalah hukuman terberat yang akan mengancam Vicky Prasetyo. Sebab, Vicky telah melakukan pengancaman yang terekam di video yang kemudian tersebar luas di internet.
"Yang paling berat menurut saya sih pengancaman itu yang memviralkan melalui UU IT, artinya ada pengancaman ada perekaman ada pendistribusian," ungkap I Nyoman Ado Peri.
Baca Juga : Clift Sangra Puji Akting Luna Maya Sukses Perankan Karakter Suzzana
Jika terbukti bersalah, kemungkinan pihak Vicky Prasetyo akan menerima ganjaran berupa mendekam di balik jeruji besi beberapa tahun.
"Ya gede lah di atas 5, ancaman dan denda itu," ungkap I Nyoman Adi Peri.
(*)
Amanda Manopo Punya Pantangan dalam Pertemanan, Dilarang Saling Memberikan Hadiah Ini
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |