Akibat kejadian itu, AR harus menanggung malu dan terpaksa meninggalkan sekolah tempatnya menimba ilmu selama ini.
Karena siswi SMA berinisial AR masih dibawah umur, maka pihak kepolisian Karawang menyangkakan M dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk teman sekolah AR yang menyebarkan video tersebut, akan dijerat dengan UU ITE dengan ketentuan berdasarkan peradilan anak. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | kompas.com,tribunnews,Tribun Jabar |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |