Laporan Wartawan Grid.ID, Dwi Ayu Lestari
Grid.ID - Seorang gadis tewas dianiaya suaminya di Indramayu, Jawa Barat.
Korban, sebut saja Y, baru berumur 19 tahun harus menemui ajalnya di tangan suami.
Y meninggal di Rumah Sakit Umum Indramayu akibat mengalami luka di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuhnya.
Baca Juga : Kunjungi Pulau Terpecil di India, Seorang Pria Asal Amerika Serikat Tewas Dibunuh
Sayangnya, keluarga korban menolak otopsi dan memilih untuk mengebumikan jenazah Y keesokan harinya, Kamis (22/11/2018).
Dengan alasan menghindari zina, korban memang dinikahkan saat usianya masih belia.
Korban memang kurang mendapat perhatian dari orang tuanya. Ayahnya meninggal saat ia baru berusia 7 bulan, sedangkan ibunya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Baca Juga : Jenazah Pemandu Karaoke yang Ditemukan Dalam Lemari Tewas Terlilit Masalah Uang
Selama ini, Y dirawat oleh neneknya. Karena alasan tersebut, Pengadilan Agama Indramayu memberikan dispensasi kepada Y untuk dinikahkan secara dini.
Hakim mengabulkan permohonan wali gadis itu berdasarkan Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 yang mengatur usia pernikahan minimum 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Selama 2 tahun pernikahan, Y sudah hamil dan melahirkan secara caesar, namun sayang buah hatinya kemudian meninggal.
Baca Juga : Hari Ini 55 Tahun Lalu, Presiden AS John F Kennedy Tewas Ditembak Karena Dianggap Pro Negara Berkembang
Sebenarnya, Y sudah kerap mengeluh kepada neneknya karena kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus penganiayaan terhadap Y terungkap setelah sang nenek mendapat informasi dari kerabat tetang kondisi cucunya.
Pelaku, sebut saja D, menampilkan wajah istrinya dalam keadaan babak belur dan lebam.
Baca Juga : Dua Cewek Berhijab Jajal Wheelie, Beredar Kabar 1 Tewas di TKP
Sayangnya, suami korban yang bertanggungjawab atas kematian istrinya justru melenggang bebas.
Pelaku memang sempat ditahan oleh kepolisian selama 24 jam namun dibebaskan kembali karena polisi kekurangan bukti.
Thejakartapost.com menyebutkan, berdasarkan sebuah survei nasional pada 2012 menunjukkan lebih dari 220.000 gadis di bawah usia antara 15 dan 19 tahun di Jawa Barat dinikahkan. Jumlah tersebut tertinggi kedua setelah Jawa Timur sebanyak kurang lebih 236.000 orang.
Baca Juga : Sempat Dikira Sedang Memotong Kayu di Pohon, Seorang Kakek Asal Malang Ternyata Tewas Gantung Diri
Pada 2011, Plan Indonesia dan Universitas Gadjah Mada melakukan riset pernikahan dini di 8 wilayah, termasuk Indramayu. Hasilnya menunjukkan bahwa 44 persen pengantin perempuan kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Fenomena ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk lebih melindungi perempuan Indonesia.
Betapa tidak, di Indramayu sendiri, tingkat pernikahan anak di bawah umur tetap tinggi. Pada tahun 2017 Pengadilan Agama Indramayu memberikan 287 dispensasi pernikahan dini dan pada 2016 sebanyak 354 dispensasi.
Baca Juga : Angin Kencang Landa Kediri, Seorang Remaja Tewas akibat Tertimpa Pohon Tumbang saat Berada Dalam Mobil
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang berkomitmen memantau kasus ini kembali menyerukan revisi usia minimum calon pengantin pada pemerintah.
Sebab, pernikahan dini berpotensi menimbulkan masalah-masalah rumit, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,tribunnews,The Jakarta Post |
Penulis | : | Dwi Ayu Lestari |
Editor | : | Deshinta Nindya A |