Pelanggaran Diincar Kamera ETLE
Setidaknya ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran kamera pengawas E-TLE.
Adapun beberapa pelanggaran tersebut, yakni Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE akan dikirimi petugas sebuah surat konfirmasi pelanggaran via Pos, email atau telepon.
Baca Juga : Awalnya Tegang, Demian Justru Saling Bercanda Bersama Polisi Ketika Kena Tilang
Kelar dapat surat, pelanggar kudu melakukan konfirmasi penerimaan surat pelanggaran lalulintas yang sudah dilakukan.
Kalau sudah dapat surat tilang yang diterbitkan polisi, segera bayar denda via bank dan jangan sampai kelupaan.
Pelanggar yang nggak melakukan pembayaran denda selama 7 hari, maka STNK kendaraan yang dipakai melakukan pelanggaran akan diblokir.(*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |