Grid.ID - Target 2019, pemasangan kamera CCTV untuk mendukung ETLE (electronic traffic law enforcement) diperluas.
Dari yang hanya di kawasan Jakarta Pusat, kamera pendukung tilang elektronik bakal ada di hampir seluruh kawasan di Jakarta.
Dengan jumlah tambahan kamera CCTV, sebanyak 81 unit.
Baca Juga : Awas! E-TLE Berlaku 1 November, Sistem Tilang Via Kamera Pengawas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) Syafruddin mengatakan, ETLE merupakan inovasi yang baik dalam penegakan hukum berlalu lintas di Indonesia.
Baca Juga : Perlu Tahu Nih, Dimulai 1 Oktober Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik
"Untuk menjadi Indonesia the big five in the world maka harus melingkupi semua aspek.
Apapun yang di lakukan, inovasi yang dilakukan menjadi langkah tepat untuk kemajuan Indonesia," ujar Syafruddin dikutip dari Kompas.com saat peluncuran penindakan ETLE di Bundaran HI, Jakarta Pusat (25/11/2018).
Pelanggaran Diincar Kamera ETLE
Setidaknya ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran kamera pengawas E-TLE.
Adapun beberapa pelanggaran tersebut, yakni Lawan Arus, Garis Stop, Marka Jalan dan Terobos Lampu Merah.
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE akan dikirimi petugas sebuah surat konfirmasi pelanggaran via Pos, email atau telepon.
Baca Juga : Awalnya Tegang, Demian Justru Saling Bercanda Bersama Polisi Ketika Kena Tilang
Kelar dapat surat, pelanggar kudu melakukan konfirmasi penerimaan surat pelanggaran lalulintas yang sudah dilakukan.
Kalau sudah dapat surat tilang yang diterbitkan polisi, segera bayar denda via bank dan jangan sampai kelupaan.
Pelanggar yang nggak melakukan pembayaran denda selama 7 hari, maka STNK kendaraan yang dipakai melakukan pelanggaran akan diblokir.(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |