Terakhir dirinya meminta pada ketua hakim untuk membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Keempat menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5000," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya.
Sehingga didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Nurul Nareswari |