Laporan Wartawan Grid.ID, Bunga Mardiriana
Grid.ID - Harta sebanyak Rp2,9 miliar berhasil digasak oleh seorang PRT berinisial MS dari Toko Material Sinar Agung Jalan Buwek RT 02/20, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (22/9/2018).
Melansir dari Tribunnews, MS kemudian ditangkap oleh polisi pada Senin (26/11/2018).
Ternyata, MS tidak bekerja sendirian, ia ditangkap bersama dengan tiga rekannya yang lain R, H dan IF.
Baca Juga : Rayakan 30 Tahun Berkarya, KLa Project Akan Gelar Konser
Namun, masih ada dua pelaku lainnya dengan inisial A dan N yang sedang diburu polisi.
Pelaku yang sudah diamankan, tertangkap di daerah Purwokerto dan Purbalingga.
Kasus pencurian ini terjadi saat majikan, S, sedang berlibur bersama keluarganya di luar daerah.
Sedangkan MS sedang pulang ke kampung halamannya di Purwokerto.
MS lalu memberitahu kepada tersangka R bahwa rumah majikannya sedang tidak berpenghuni.
Kemudian R mengajak empat tersangka lainnya H, IF A dan N untuk mencuri harta benda S.
Saat tiba di rumah majikan MS, pelaku R, IF dan N masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pohon yang ada di samping rumah.
Kemudian mereka membobol pintu dengan menggunakan obeng.
Pelaku lainnya, H dan A memantau situasi di luar rumah.
MS pun sudah memberitahukan pada tersangka tempat penyimpanan harta majikannya.
Para tersangka kemudian langsung menuju ke lemari pakaian korban di kamar tidur.
Baca Juga : Selalu Dihujani Komentar Negatif dari Netizen, Keponakan Dewi Perssik Curhat di Media Sosial
Dalam lemari tersebut mereka menggasak uang tunai sebanyak Rp2,2 miliar dan perhiasan emas seberat 1,2 kilogram yang senilai Rp700 juta.
Saat S sudah pulang, dirinya terkejut mendapati rumahnya telah dibobol dan harta bendanya raib lalu melaporkannya ke polisi.
Polisi lalu memeriksa MS setelah dirinya kembali dari pulang kampung.
MS pun awalnya berkelit dan mengaku tidak tahu menahu tentang pencurian tersebut.
Namun, karena keterangan yang diberikan MS tidak konsisten, dalam dua hari pemeriksaan MS akhirnya mengakui perbuatannya.
MS mengungkap hasil curiannya tersebut sudah dibagi rata dengan lima rekannya yang lain.
Para tersangka sudah memakai uang curiannya untuk membeli barang mewah seperti mobil Honda Jazz, sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor Honda Beat, dua ponsel dan lain-lainnya.
Bahkan, para tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya seperti karaoke, judi dan bermain perempuan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentan pencurian dan dihukum penjara selama 5 tahun. (*)
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Widyastuti |