Dalam kesempatan itu Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, juga menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2019. Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat.
"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang. Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," ucap Nurcahyo seperti dikutip dari kompas.com.
Baca Juga : Jawaban Gisella Anastasia ketika Gempita Lebih Pilih Tinggal Bareng Gading Marten Ketimbang dengan Dirinya
KNKT juga merilis terdapat perbedaan data jumlah pramugari pada penebangan Lion Air JT610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang tersebut.
"Dari data load seat, pesawat ini diawaki 2 pilot, 5 pramugari, dan 181 penumpang, terdiri dari 178 dewasa, 1 anak, 2 bayi. Sedangkan menurut data police report atau data kru yang disampaikan oleh Lion Air, jumlah pramugarinya ada 6 (pramugari)," kata Nurcahyo.
Karenanya, KNKT merekomendasikan agar manajemen Lion Air melakukan evaluasi terkait manifes penumpang dan awak kabin dan menjamin dokumen operasional agar diisi secara tepat.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Widyastuti |