Akhirnya pelaku menjemput korban di kawasan Jalan Slamet Riyadi pada pukul setengah 10 malam dan melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali.
Perbuatan bejat pelaku pun akhirnya terbongkar oleh keluarga korban.
Keluarga korban mengetahui pelaku dan korban berboncengan di kawasan Makam Haji Sukoharjo, saat dihampiri pelaku melarikan diri dan menghilang.
Keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke polsek.
Pelaku kemudian diamankan di rumah korban pada 27 November 2018,
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menduga korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku lebih dari satu.
Sejauh ini pelaku dijerat Pasal 332 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Penulis | : | Dwi Ayu Lestari |
Editor | : | Nurul Nareswari |