Pelaku menyabetkan pisau sabit ke arah tubuh istrinya yang sedang tiduran.
Istri korban seketika bersimbah darah dan penuh luka dan tak lagi bergerak.
DR kemudian memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak obat pembasmi serangga.
Namun upayanya untuk bunuh diri gagal setelah tim dokter dari RSUD Prembun berhasil menolong pelaku.
Baca Juga : Viral, Penampakan Buaya Raksasa di Kebumen ini Bikin Merinding, Lihat Videonya
Sejak dinikahi pada April 2018 lalu, korban memang menuntut lebih kepada suaminya yang hanya seorang petani.
Ia ingin gaul ke salon dan memiliki barang-barang mewah.
Tingkah sang istri ini membuat tersangka sakit hati karena korban dianggap tak menghargai pekerjaan dan penghasilannya.
Baca Juga : Geli Tapi Kasihan, Paniknya Pria di Kebumen Ini Terkubur Hidup-Hidup Saat Main Pasir di Pantai
Namun sakit hati korban tentu tak bisa menyelamatkannya dari jerat hukum.
DR dijerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
(*)
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Dwi Ayu Lestari |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |