Yulius menambahkan, pelaku ZA merupakan narapidana pindahan dari lapas lain.
"Dia pindahan (ZA) dari daerah Sialang Bungkuk gitu, kurang hafal betul saya," ungkap Yulius.
Yulius menambahkan, ZA sebenarnya akan dibebaskan bersayarat.
Namun karena ZA terlibat kasus kriminal lagi, pembebasan bersyarat itu akan dicabut.
"Ada pembebasan bersyarat langsung dibawa polisi. Mengenai pembebasan bersyaratnya nanti kita cabut lagi," tambah Yulius.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |