Grid.ID - Sejumlah kalangan bereaksi keras terhadap perilaku dan ucapan rasial yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di Singapura, Steven Hadisurya Sulistyo, kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Madji.
Ucapan Steven Hadisurya terhadap TGB Zainul Madji di Bandara Changi Singapura, Minggu (9/4/2017), dinilai kasar.
Kata-kata kasar itu adalah, "Dasar Indo, dasar Indonesia, dasar pribumi, tiko."
Steven adalah warga Jakarta Barat yang berada di Singapura.
Saat TGB Muhammad Zainul Majdi dan istrinya, Erica Zainul Majdi antre, tiba-tiba muncul Steven yang mengaku sudah antre duluan.
TGB Zainul Madji sudah mengalah dan pindah untuk bergabung dengan istrinya, tapi masih saja dimarahi dengan kata-kata kotor.
"Penghinaan dan rasisme oleh seorang penumpang di Bandara Changi itu seharusnya polisi bisa langsung bertindak, sebelum publik bereaksi berlebihan," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang mewakili daerah pemilihan NTB di Jakarta, Jumat (14/4/2017), kepada Tribunnews.com.
"Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No 40 tahun2008 tentang Penhapusan diskriminasi ras dan etnis, maka penghinaan etnis bukan delik aduan," tambah politisi PKS ini.
Menurut Fahri, sekalipun Gubernur NTB telah memaafkan pelaku dan pelaku telah meminta maaf, tapi karena UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka tindakan hukum tidak bisa dihentikan.
Rasisme memang mendapatkan hukuman berat misalnya di kancah Liga Inggris, saat Luis Suarez melontarkan ucapan dan hinaan terhadap Patrice Evra, hukumannya adalah nyaris membuat pemain itu kehilangan pekerjaan selama-lamanya sebagai pesepakbola profesional.
Fahri berpendapat, tindakan oknum penumpang yang menghina Gubernur NTB dengan kata-kata yang sangat tidak pantas itu tidak saja menyinggung individu gubernur tetapi semua warga negara yang merasa memiliki identitas yang sama.
"Karena itu, seharusnya polisi bertindak cepat dan tegas, tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku," katanya.
Kasus ini memang menghiasi media sosial, kemarahan dan caci maki atas perilaku Steven menjadi viral dan masih terus menyulut emosi akibat perilaku dan kebencian berlebihan yang telah dilakukan Steven.
Bahkan, beberapa akun media sosial sampai memposting rumah, alamat, dan nomor telepon Steven dan kantornya.
Sementara itu, pengurus besar Nahdlatul Wathan (NW) DKI Jakarta dan Jawa Barat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2017).
Kedatangan mereka dalam rangka melaporkan Steven Hadisuryo Sulistiyo terkait penghinaannya terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi.
(BACA JUGA: Hinaan Steven Hadisurya Sulistyo kepada Gubernur NTB Ternyata Sangat Kasar, Gubernur Memaafkan)
“Kami pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan DKI Jakarta dan Jawa Barat, sengaja datang ke Polda Metro Jaya ini untuk mengadu terkait ulah daripada Steven yang melontarkan pernyataan arogan terhadap Gubernur NTB,” ujar Ketua Pengurus Wilayah NW DKI Jakarta, Muslihan Habib.
NW mendorong Steven tidak hanya meminta maaf secara pribadi kepada TGB.
Mereka mendorong mahasiswa berusia 25 tahun itu juga meminta maaf kepada warga NW, umat Islam, dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
“Itulah kami datang ke Mapolda Metro Jaya ini, untuk koordinasi dengan Mapolda Metro Jaya ini supaya Steven ini mau minta maaf kepada masyarakat NW khususnya, dan masyarakat Indonesia secara umum. Umat Islam juga," kata Muslihan.
Kejadian penghinaan tersebut terjadi Ahad (9/4/2017) pukul 14.30 waktu Singapura.
Saat itu, Gubernur NTB yang biasa dipanggil Tuan Guru Bajang (TGB) sedang mengantre di counter check in Bandara Changi, Singapura.
Lalu, ia keluar dari antrean untuk sejenak melihat jadwal penerbangan dan beberapa saat kemudian kembali ke barisan.
Sejumlah kalangan bereaksi keras terhadap perilaku dan ucapan penuh kebencian yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di Singapura, Steven Hadisurya Sulistyo.
Steven sendiri telah melayangkan surat permohonan maaf yang telah dibubuhi materai.
Menurut surat tersebut, ia mengakui dirinya melayangkan kata-kata bernada SARA tersebut.
TGB sendiri sudah memaafkan sikap Steven.
Namun, pihak NW sendiri mengatakan akan terus mengusut kasus ini hingga ke pidana.
“Beliau sudah memaafkan, tetapi kami dari warga NW merasa tidak puas. Supaya ada efek jera terhadap Steven. Ini memecah kebhinekkaan masalahnya, tidak hanya dari warga NW, tetapi juga terhadap warga Indonesia. Bahaya. Sara larinya seperti ini,” ujar Wahyu.
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |