Sebelumnya Ratna telah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada tanggal 25 Oktober 2018, masa penahanan pertama Ratna pun berakhir. Kemudian kepolisian kembali memperpanjang masa penahanan selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan Ratna menjadi tahanan kota sebanyak 2 kali. Namun, tak ada permohonan penahanan kota Ratna yang dikabulkan polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks tentang penganiayaan.
Baca Juga : Kebiasaan Manis Ananda Omesh, Selalu Cium Kening Anak Sebelum Tidur
Melansir tribunnews.com, Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 yang menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
Seniman yang juga aktivis tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sesaat sebelum dirinya naik pesawat untuk meninggalkan Indonesia menuju Chili, Kamis (4/10/2018) malam.
4 Arti Mimpi Memakai Balsem, Lambang Pemulihan hingga Perlindungan dan Kenyamanan
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |