Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Delon Thamrin mengaku belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Memang semula panggilan sidang datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun belum sempat hadir, gugatan tersebut sudah dicabut dan dipindahkan oleh pihak Yeslin Wang.
Ya, Yeslin Wang memang mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kembali menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 November 2018 kemarin.
Namun hingga saat ini tak ada pemberitahuan maupun surat panggilan yang datang pada Delon.
Baca Juga : Sejak Kehilangan Ibunda, Roro Fitria Tak Lagi Bersemangat Untuk Bebas dari Narkoba
Bahkan Delon mengaku tak mengetahui pengadilan mana yang dipilih Yeslin untuk menggugatnya kembali.
"Aku ikutin alur ceritanya dulu, jalannya dulu seperti apa gitu karena aku juga belum tau di gugat ke Jakarta mana lagi nih aku. Dan memang surat belum masuk ke aku," ungkap Delon saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
Baca Juga : Gading Marten Berikan Sesuatu yang Terbaik untuk Gisella Anastasia Melalui Perceraian
Hartanya Terkuras saat Nyaleg, Artis Ini Tak Gengsi Banting Stir Jadi Pramusaji: Buat Anak Istri
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |