Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Delon Thamrin mengaku belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Memang semula panggilan sidang datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun belum sempat hadir, gugatan tersebut sudah dicabut dan dipindahkan oleh pihak Yeslin Wang.
Ya, Yeslin Wang memang mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kembali menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 November 2018 kemarin.
Namun hingga saat ini tak ada pemberitahuan maupun surat panggilan yang datang pada Delon.
Baca Juga : Sejak Kehilangan Ibunda, Roro Fitria Tak Lagi Bersemangat Untuk Bebas dari Narkoba
Bahkan Delon mengaku tak mengetahui pengadilan mana yang dipilih Yeslin untuk menggugatnya kembali.
"Aku ikutin alur ceritanya dulu, jalannya dulu seperti apa gitu karena aku juga belum tau di gugat ke Jakarta mana lagi nih aku. Dan memang surat belum masuk ke aku," ungkap Delon saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
Baca Juga : Gading Marten Berikan Sesuatu yang Terbaik untuk Gisella Anastasia Melalui Perceraian
Untuk gugatan kali ini, Delon juga akan berusaha untuk bisa menghadiri proses sidang perceraiannya.
"Kalau udah masuk mungkin dateng kalau nggak bentrok. kalau bentrok ya mungkin nggak bisa. ya ikutin aja alurnya, yang penting life must go on!" tuturnya.
Tak hanya itu, meski nantinya keduanya resmi bercerai setelah putusan hakim dikeluarkan, Delon menuturkan perpisahan tersebut hanya sebatas stastus di negara tidak di mata Tuhan.
"Dalam hal ini kan pisah mungkin sah di mata negara, ya kita nggak jadi satu. Tapi di mata Tuhan tidak ada kata berpisah. Karena memang kita berdua berjanji sama Tuhan di atas Al Kitab dan itu sehidup semati dalam suka dan duka, sampai maut memisahkan kalian berdua, baru boleh menikah lagi," tukasnya.
Baca Juga : Kerap Berlibur Ke Luar Negeri, Lia Waode Sebut Italia Destinasi Liburan Andalan
Seperti diketahui pada 8 Agustus 2018 lalu, Yeslin Wang Resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Delon ke Pengadilam Negeri Jakarta Barat.
Sidang perdananya pun telah digelar sejak 27 Agustus 2018.
Namun Delon tak pernah hadir dipersidangan selama prosesi tersebut dilangsungkan. Nyatanya Delon mengaku tak pernah menerima surat panggilan.
Karena alamat yang tertera dalam surat merupakan alamat orang tuanya, sedangkan dirinya tinggal di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sehingga setelah Yeslin mengetahui hal tersebut, ia langsung menarik gugatan cerainya di PN Jakarta Barat, dan kembali mendaftarkan di PN Jakarta Pusat sesuai alamat yang ditinggali Delon.
Kini gugatan cerai pemain sinetron berusia 35 tahun itu telah terdaftar dengan nomor perkara 656/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
(*)
Hari Keberuntungan Berdasarkan Shio di Tahun 2025, Tanggal Baik untuk Mulai Bisnis hingga Pernikahan
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |