Secara resmi, polisi merilis inisial 6 artis yang turut mempromosikan kosmetik oplosan ini, yaitu VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka KIL, Ia akan terjerat pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Tren Kandungan Ganja Dalam Produk Kosmetik Ternama, Amankah?
Semetara itu polisi terus mendalami kasus ini, termasuk informasi sejumlah artis ibu kota yang pernah mempromosikan produk tersangka.(?*)
Source | : | kompas |
Penulis | : | Dwi Ayu Lestari |
Editor | : | Dwi Ayu Lestari |