Jika tidak bisa memenuhi denda, hukuman penjara akan ditambahkan kepada Zumi Zola.
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan," lanjut majelis hakim.
Di samping itu, hakim menyetujui tuntutan jaksa yaitu pencabutan hak politik Zumi Zola yang berlaku hingga setelah dirinya usai menjalani hukuman.
Baca Juga : Kasusnya Lagi Heboh, Ini Bahaya Kosmetik Ilegal Online yang Dijual Bebas Menurut Pakar Kecantikan Kulit
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun, hingga usai menjalani hukuman," lanjut Majelis hakim.
Pada akhir sidang, Zumi Zola berunding dengan kuasa hukumnya dan menerima hasil keputusan tersebut.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |