7. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Ditangkap karena membunuh kekasih gelapnya, ES kini terancam mendapatkan hukuman berat.
Mengutip Tribun Jabar, ES terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"ES dijerat pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Suhermanto.
(*)
Tantang Doktif, Denise Chariesta Siap Kasih Uang Rp100 Juta Buat Orang yang Bisa Membuktikan Dirinya Buzzer
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |