Akhirnya, karena tidak ada alasan kuat lainnya untuk menahan Tarmizi, polisi mengizinkan pria Malaysia tersebut untuk kembali ke hotelnya.
Namun kaus yang bergambar palu arit milik Tarmizi tersebut disita oleh pihak polisi.
Tarmizi menginap di Hotel Golden Tulip pada 10-14 April 2017 bersama seorang temannya. Dia datang ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mengurus masalah ketenagakerjaan.
Pada tahun 2016, kepolisian Indonesia juga pernah menahan empat WN Malaysia karena menjual salinan dari buku “Communist Manifesto” (Manifesto Komunis) di perayaan buku yang diadakan di Jakarta.
Bahkan pernah ada kejadian pihak berwenang menuduh orang-orang yang mengenakan kaus pecinta kopi bahkan mainan anak-anak sebagai upaya penyebaran paham komunis dikarenakan adanya simbol palu dan arit.(*)
TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar