(BACA JUGA Melanie Subono: Nina itu Fighter Kayak Gue, Dia Punya Benda Kesayangan yang Gue Harap Bikin Pulang!)
"Pidana jalan perdata jalan, kalau pidana memang agak sulit ya karena kalau mau ngomong penggelapan itu hanya itu barang.”
“Kalau penghilangan nyawa secara hukum tulisannya hanya manusia, ya backupnya adalah perdata," tutup Melanie Subono.
Rencananya Melanie akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (21/04/2017) esok untuk melengkapo laporan secara tertulis, karena kasus Nina masuk dalam Krimsus Sumdaling (Kriminal Khusus Sumber Daya Lingkungan). (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |