Laporan Wartawan Grid.ID, Ratih Waseso
Grid.ID - Melanie Subono tak main-main mengenai persoalan Nina yang ia titipkan di Shelter milik Doni Herdaru.
Selasa (18/04/2017) Melanie datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk melaporkam Doni dan Animal Defender.
Dalam laporan tersebut, Melanie menceritakan bahwa barang bukti yang ia bawa ada dalam bentuk foto dan video klarifikasi yang diunggah Doni.
(BACA JUGA Bila Ada Ajakan Damai Melanie Subono Sambut Baik, Tapi...)
Melanie juga menuturkan senang dengan video yang diunggah Doni, yang membuatnya dapat ia jadikan sebagai barang bukti.
Selain itu Melanie pun mengatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan Doni 'berantakan'.
"Gue senang dengan video klarifikasi yang dia naikin karena dia bikin sendiri kan tuh.”
(BACA JUGA Melanie Subono Laporkan Doni Hendaru Soal Kelalaian dan Penelantaran 'Anaknya')
“Jadi kronologisnya berantakan, jadi ya sudah, gue sih diam-diam saja screencap-in apa yang dia tulis yang berantakan semua itu, jadi kita lihat saja" ucap Melanie seraya tersenyum.
Melanie menambahkan, "Nggak apa-apa biarin saja, makin dia klarifikasi makin gue senang karena berantakan banget.”
Walaupun ia belum bisa menyelesaikan laporan tertulisnya hari ini, Melanie jelaskan bahwa laporan pidana dan perdata akan jalan.
(BACA JUGA Melanie Subono: Nina itu Fighter Kayak Gue, Dia Punya Benda Kesayangan yang Gue Harap Bikin Pulang!)
"Pidana jalan perdata jalan, kalau pidana memang agak sulit ya karena kalau mau ngomong penggelapan itu hanya itu barang.”
“Kalau penghilangan nyawa secara hukum tulisannya hanya manusia, ya backupnya adalah perdata," tutup Melanie Subono.
Rencananya Melanie akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (21/04/2017) esok untuk melengkapo laporan secara tertulis, karena kasus Nina masuk dalam Krimsus Sumdaling (Kriminal Khusus Sumber Daya Lingkungan). (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |