"Jika terbukti turut menyebarkan, maka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta UU No. 44 2008. Yang menyebut dalam pasal itu ialah mengenai larangan kepada setiap orang yang menyebarkan mengunduh atau menyimpan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan pornografi diancam dengan pidana penjara manimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar," bebernya.
Penelusuran Tribun Bali, konten video ranjang itu diunggah di sebuah website 'Po**g*n'.
Tampaknya, video itu sengaja dibuat oleh pelaku (pemain) pria dalam video yang beradegan ranjang dengan wanita bernama Ria.
Video itu tampak tidak asing dengan sebuah daerah di Denpasar yakni kawasan Sanur Denpasar Selatan.
Video sudah banyak yang mengakses melalui jejaring sosial Facebook.
Dari website konten dewasa tersebut, video itu kian menjadi populer karena diakses puluhan ribu pengguna.
Sedangkan pemeran wanita dalam video itu memiliki akun FB bernama Ria Echa. Kini akunnya sudah diblokir oleh pihak Facebook. (*)
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |