Grid.ID - Publik Indonesia kembali digemparkan oleh video dewasa yang mempertontonkan adegan ranjang.
Kali ini, video adegan ranjang itu dilakukan oleh pria bule dan cewek Bali yang dalam video tersebut diberi nama Ria.
Video ini kemungkinan dibuat tahun lalu, namun baru viral akhir-akhir ini.
Video tersebut berdurasi 45 menit berisi adegan lengkap dari pembukaan sampai akhir persetubuhan.
Atas hal ini, Polda Bali pun melakukan penyelidikan mendalam atas penyebaran video yang viral diunggah di media sosial dan salah satu situs porno 'Po**g*n'.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menyatakan, video yang ramai di jejaring sosial itu sudah masuk dalam penyelidikan pihaknya.
Dan pelaku penyebaran akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk hal ini, pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali yang akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Sudah dalam penanganan kami dan akan kami telusuri penyebar video tersebut," ucapnya Selasa (18/4/2017).
Ia pun menegaskan, bahwa masyarakat jangan melakukan tindakan yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Yakni, dengan ikut menyebarluaskan video tersebut.
Sebab, siapa pun akan dapat dijebloskan ke penjara karena turut andil dalam penyebaran konten dewasa itu.
"Jika terbukti turut menyebarkan, maka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta UU No. 44 2008. Yang menyebut dalam pasal itu ialah mengenai larangan kepada setiap orang yang menyebarkan mengunduh atau menyimpan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan pornografi diancam dengan pidana penjara manimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar," bebernya.
Penelusuran Tribun Bali, konten video ranjang itu diunggah di sebuah website 'Po**g*n'.
Tampaknya, video itu sengaja dibuat oleh pelaku (pemain) pria dalam video yang beradegan ranjang dengan wanita bernama Ria.
Video itu tampak tidak asing dengan sebuah daerah di Denpasar yakni kawasan Sanur Denpasar Selatan.
Video sudah banyak yang mengakses melalui jejaring sosial Facebook.
Dari website konten dewasa tersebut, video itu kian menjadi populer karena diakses puluhan ribu pengguna.
Sedangkan pemeran wanita dalam video itu memiliki akun FB bernama Ria Echa. Kini akunnya sudah diblokir oleh pihak Facebook. (*)
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |