Baca Juga : Podomoro Park, Hunian Masa Kini Dalam Keasrian Kawasan Resort
Selanjutnya, Aldwin juga berharap agar Majelis Hakim menerima pembelaan yang disampaikan.
Pihaknya menyatakan, terdakwa tidak melakukan tindak pidana berbasis alat elektronik, bebas dari tindakan hukum, mengembalikan harkat martabat terdakwa, dan memutuskan seadil-adilnya.
Tambahan lagi, Ahmad Dhani seharusnya dijadwalkan mengajukan pleidoi pribadinya.
Baca Juga : Komentari Lagu Sontoloyo, Ahmad Dhani Terheran Banyak yang Nonton
Namun, karena kurangnya informasi, pleidoi atas nama dirinya diundur menjadi Senin (17/12/2018).
(*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |