Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Ahmad Dhani secara resmi mengajukan pleidoinya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya yakni Aldwin Rahadian dan Hendarsam.
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/12/2018), Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya menetang dengan tegas isi cuitannya di media sosial Twitter adalah kegiatan ujaran kebencian.
Disampaikan oleh dua kuasa hukumnya, cuitan Ahmad Dhani yang menyebutkan 'Siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan' tidak dapat disebut ujaran kebencian karena tidak jelas golongan 'Siapa pun' dalam cuitan yang dimaksud.
Baca Juga : Ahmad Dhani Tekankan 2 Hal dalam Sidang Pembelaannya
Baca Juga : Koleksi Jaket Jeans Kekinian Nagita Slavina yang Berharga Fantastis
Di sisi lain, cuitan tersebut dianggap sebagai kebebasan berpendapat oleh Ahmad Dhani dan suatu sikap yang wajar dalam kewarasan berpikir.
"Dari kombinasi fakta secara tegas tidak ada tindakan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa agar majelis objektif menilainya," seru Aldwin Rahadian.
"Mohon agar memutuskan hukuman yang seringan-ringannya," sambungnya.
Baca Juga : Jedar dan Zaskia Sungkar Pakai Tas Kembar, Harganya Bikin Salah Fokus!
Baca Juga : Podomoro Park, Hunian Masa Kini Dalam Keasrian Kawasan Resort
Selanjutnya, Aldwin juga berharap agar Majelis Hakim menerima pembelaan yang disampaikan.
Pihaknya menyatakan, terdakwa tidak melakukan tindak pidana berbasis alat elektronik, bebas dari tindakan hukum, mengembalikan harkat martabat terdakwa, dan memutuskan seadil-adilnya.
Tambahan lagi, Ahmad Dhani seharusnya dijadwalkan mengajukan pleidoi pribadinya.
Baca Juga : Komentari Lagu Sontoloyo, Ahmad Dhani Terheran Banyak yang Nonton
Namun, karena kurangnya informasi, pleidoi atas nama dirinya diundur menjadi Senin (17/12/2018).
(*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |