Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Mengenai kasus perzinaan yang diduga dilakukan oleh Angel Lelga dan Fiki Alman, pihak Vicky Prasetyo secara terang-terangan ingin memperkarakan kasus tersebut.
Anwar Pakpahan selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo mengungkapkan kalau Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atas dugaan perzinaan Angel Lelga sudah diterbitkan.
"SPHP sudah turun kemarin kita sudah terima mungkin minggu depannya akan keluar forensik visum dari Angel Lelga," ujarnya saat berbicara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (13/12/2018).
Baca Juga : Adik Vicky Prasetyo Ceritakan Asal Mula Keretakan Rumah Tangga Kakaknya dengan Angel Lelga
"Mudah-mudahan setelah dapat hasil kita mungkin akan preskon untuk memperlihatkan hasil Angel apakah benar kita doakan," sambungnya.
Marlon yang juga tim kuasa hukum Vicky Prasetyo menyebutkan kalau SPHP diterbitkan oleh dokter forensik sehingga hasilnya sudah teruji.
"Jadi kalau laporan perzinaan udah SPHP itu jelas ya bahwa sudah dimintai keterangan itu dokter forensik yang menilai hasil visumnya seperti itu. Artinya apabila dimintai keterangan ahli artinya visum itu sudah ada," sebut Marlon.
Baby yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk kasus perceraian kakaknya dan Angel Lelga juga menyayangkan pernyataan Angel Lelga yang mengatakan kalau hasil forensik sama sekali tidak terbukti.
"Saya juga bingung di acara tv live, dia (Angel) berani bilang bahwa visum dia tidak terbukti semua forensik dari seprai semuanya nggak terbukti," beber Baby.
"Padahal dari kepolisian sendiri itu belom ada omongan ke situ, belom mengeluarkan secara resmi, makanya gua bingung dia dapat dari mana itu," lanjutnya.
Baca Juga : Hilda Vitria Mengaku Tidak Nyaman dengan Hotman Paris: Dia Pernah Bilang Gue Perempuan Menengah Bawah!
Anwar pun menambahi kalau dari bukti visum serta barang bukti seperti seprai dan cctv dan keterangan saksi seperti warga dan ketua RT bisa diketahui kalau kemungkinan besar Angel Lelga bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka tahun depan.
"Visum permulaan maupun visum forensik, jadi di sini kami mohon dengan sangat kepada Polres Jaksel agar segera meningkatkan status secara profesional," tambah Marlon.
"Kemudian untuk mbak Angel, tolong kooperatif saksinya, agar ini menjadi jelas dan terang. Kami juga berterima kasih untuk Kanit (Kepala Unit) yang sudah sangat profesional. Satu, kami dari tim kuasa hukum memohon tolong percepat status pemeriksaannya," tutupnya. (*)
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Widyastuti |