"Waktu itu (pileg sebelumnya) buat pelajaran saja. Kan kekalahan adalah keberhasilan yang tertunda. Jadi, Insya Allah yang kedua ini karena kita sudah paham, sudah tahu, semoga bisa lolos," ungkap Mandala seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Baca Juga : Cinta Bermula dari Waterboom, Laki-laki 9 Tahun Nikahi Perempuan 14 Tahun
Namun sayang, berita kurang sedap justru datang saat dirinya sibuk melakukan kampanye.
Baru-baru ini Mandala dituntut bersalah atas dugaan membagikan kupon umroh dan doorprize saat kampanye.
Tak sendiri, rekan sesama calon anggota DPRD DKI, Lucky Andriyani juga tersandung kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, dalam tuntutannya mengatakan Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Mandala dan rekannya disangkakan melanggar tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut bahwa Mandala menjanjikan hadiah umroh kepada sekitar satu atau dua orang jika dirinya menjadi anggota dewan.
Menanggapi kasus tersebut, Muhammad Rullyandi selaku kuasa hukum Mandala memberikan pembelaan.
Ia menyatakan bila kliennya itu hanya diundang ke acara kampanye karena diundang oleh Lucky.
“Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Style.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nurul Nareswari |