Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Lama tak terlihat di layar kaca, Mandala Shoji dikabarkan tengah terjerat kasus hukum dan terancam dipenjara.
Mandala Shoji yang kini aktif di dunia politik diduga melakukan pelanggaran saat kampanye.
Tak tanggung-tanggung, dilansir dari Tribun Style, Mandala Shoji dikabarkan terancam hukuman penjara karena menghadapi tuntutan atas dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga : Kerap Dibully karena Punya Gaya Hidup Mewah, Cinta Kuya Ternyata Harus Kerja Keras Sebelum Bersenang-senang
Rupanya mantan presenter acara Termehek-mehek itu sudah banting setir dari industri hiburan dan terjun ke dunia politik.
Mandala Shoji tercatat sebagai calon anggota DPR RI dari PAN untuk Pemilu Legislatif pada 2019.
Ini bukanlah kali pertama presenter 36 tahun itu mencoba peruntungan sebagai calon legislatif.
Pada tahun 2014 lalu, artis bernama lengkap Mandala Amanda Shoji itu pernah mencoba "nyaleg" di Dapil 2 Jawa Tengah.
Baca Juga : 5 Fakta Dwinda Ratna, Istri Furry Setya 'Mas Pur' yang Usianya Terpaut 13 Tahun dari Sang Aktor
Meskipun gagal, Mandala sepertinya tidak kapok untuk kembali mencoba menjadi seorang wakil rakyat.
Ia mengaku bila kegagalannya itu jadikan sebagai bahan pembelajaran.
"Waktu itu (pileg sebelumnya) buat pelajaran saja. Kan kekalahan adalah keberhasilan yang tertunda. Jadi, Insya Allah yang kedua ini karena kita sudah paham, sudah tahu, semoga bisa lolos," ungkap Mandala seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Baca Juga : Cinta Bermula dari Waterboom, Laki-laki 9 Tahun Nikahi Perempuan 14 Tahun
Namun sayang, berita kurang sedap justru datang saat dirinya sibuk melakukan kampanye.
Baru-baru ini Mandala dituntut bersalah atas dugaan membagikan kupon umroh dan doorprize saat kampanye.
Tak sendiri, rekan sesama calon anggota DPRD DKI, Lucky Andriyani juga tersandung kasus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, dalam tuntutannya mengatakan Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Mandala dan rekannya disangkakan melanggar tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut bahwa Mandala menjanjikan hadiah umroh kepada sekitar satu atau dua orang jika dirinya menjadi anggota dewan.
Menanggapi kasus tersebut, Muhammad Rullyandi selaku kuasa hukum Mandala memberikan pembelaan.
Ia menyatakan bila kliennya itu hanya diundang ke acara kampanye karena diundang oleh Lucky.
“Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Style.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nurul Nareswari |