Tersangka A juga diduga bukan orang baru dalam jaringan peredaran narkoba. Para tahun 2010 tersangka A sempat menjalani vonis atas kasus narkoba.
Dari kasus narkoba tersebut, tersangka A menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara hingga akhirnya dinyatakan bebas pada tahun 2015 lalu.
Tak jera dengan kasus narkoba sebelumnya, tersangka A kembali ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
"Tahun 2010 kena kasus narkoba kena vonis 5 tahun 8 bulan, menjalani 5 tahun. Dari 5 tahun 8 bulan dia jalani 5 tahun, bebas 2015 kemudian ketangkep kemarin 2 kg sabu," tambah Hariyono.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |