Wanita berusia 41 tahun ini juga mengungkapkan sudah ada obrolan mengenai Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) mengenai kasus perzinaannya dari pihak kepolisian, meski belum dibuat dalam bentuk tertulis.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo buka suara mengenai hasil visum Angel Lelga.
"Ya untuk sementara ini kan polisi cuma secara lisan ya, secara otentik atau bukti di atas surat kita belum lihat," ungkap Marloncius Sihaloho saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).