Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Jane Shalimar melaporkan mantan rekan kerjanya, Sahrul Ramadhan, dengan pasal 372 KUHP soal penggelapan barang, Jumat (21/12/2018).
Awalnya, Jane Shalimar membangun perusahaan dan akhirnya merger dengan perusahaan Sahrul Ramadhan. Kemudian baru diketahui belakangan perusahaan Sahrul Ramadhan tutup.
Sementara itu, komputer milik Jane Shalimar yang saat itu berada di kantor di perusahaan tersebut masih berada pada Sahrul Ramadhan.
Sudah banyak upaya yang dilakukan Jane Shalimar meminta komputer tersebut kepada Sahrul Ramadhan, namun tak kunjung diberikan.
Baca Juga : Rilis Lagu Legendaris Natsuwakino, Penyanyi Tulus Masuk Hot Playlist di Jepang
Komputer tersebut berisi dokumen penting, kontrak kerja, dan proposal bisnis. Hal tersebutlah yang membuat Jane Shalimar mendesak agar komputer tersebut untuk kembali.
Hingga akhirnya jalur hukum pun ditempuh oleh Jane Shalimar agar dirinya tak alami kerugian lebih jauh.
Baca Juga : Resolusi 2019, Penyanyi Tulus Ingin Bisa Berolahraga dengan Teratur
Sebelumnya, wanita 38 tahun ini mengaku tak ada pertikaian ataupun masalah sama sekali terhadap Sahrul Ramadhan.
Bahkan sebelumnya keduanya sempat terlibat tukar pesan singkat secara baik-baik dimana Sahrul Ramadhan berjanji akan kembalikan komputer tersebut.
"Nggak ada masalah, kan sudah jelas di sini pengakuan-pengakuannya banyak sekali ni chatnya, 'saya akan kembaliin ya Mba Jane tunggu ya, atau kira-kira Mba Jane sibuk hubungi orang ini saya suruh beliau untuk nanti serahkan barangnya,' Jane hubungi juga nggak bisa," ungkap Kuasa Hukum, Zakir Rasyidin, saat ditemui bersama Jane Shalimar di kawasan Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2108).
Baim Wong Ingin Rujuk dengan Paula Verhoeven, Psikolog ini Kritik Keras Tindakan Sang Aktor, Ternyata Cuma Prank yang Kebablasan?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |