Saat dipanggil KPK, mulanya Miryam beralasan ingin berobat.
Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti prosea hukum selama proses praperadilan berlangsung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.
Proses pelacakan
Sebelum menangkap Miryam S Handayani, pihak kepolisian telah melacak posisi mantan anggota Komisi II DPR RI itu saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Keberadaan Miryam sudah terdeteksi beberapa jam setelah KPK meminta bantuan Polri mencari politisi Hanura tersebut.
"Setelah tanggal 26 KPK minta bantuan, tim mulai bekerja mencari tahu di mana yang bersangkutan, sudah mulai terendus berada di Bandung di tempat beberapa kerabatnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2017), seperti dikutip Kompas.com.
Selain menetap di tempat kerabatnya di Bandung, Miryam juga menetap di Hotel Waringin dan Hotel Trans di Bandung.
Tanggal 30 April 2017, Miryam akhirnya kembali ke Jakarta, menginap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
"Tadi malam pukul 00.20 WIB yang bersangkutan di Grand Kemang Hotel tim kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Iriawan.
Iriawan mengatakan, saat ditangkap Miryam sedang bersama adiknya. Mereka tengah menunggu seseorang di hotel itu sebelum dicokok satgas Polri.
"Kami dalami siapa yang akan datang tersebut," kata Iriawan. (*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |