2. Kota Banda Aceh
Mengutip Serambinews, pemerintah kota Banda Aceh melarang adanya kegiatan yang bersifat hura-hura di malam pergantian tahun 2019.
Salah satu upaya untuk mencegah praktik hura-hura di Banda Aceh dengan melarang penjualan kembang api, petasan, hingga terompet.
Hal ini merupakan lanjutan dari sikap yang telah dilakukan pemkot Banda Aceh pada tahun lalu.
"Tahun lalu kita berhasil mengawal tahun baru tanpa kembang api, mercon, dan pesta atau hura-hura. Pada malam pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2019 nanti kita harus mampu mengulang keberhasilan itum" ujar Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Baca Juga : Tahun Baru 2019 : 3 Resep Minuman Segar untuk Rayakan Malam Tahun Baru
3. Kabupaten Aceh Barat
Mengutip artikel Dedi Iskandar dari Antara News, pemerintah Kapupaten Aceh Barat resmi melarang perayaan malam pergantian tahun 2019 di Aceh Barat.
"Larangan ini berlaku bagi seluruh umat muslim yang ada di Aceh Barat," ujar Bupati Aceh Barat H Ramli MS, seperti dikutip Grid.ID dari Antaranews.com.
Dari bepergian ke pantai hingga penyalaan kembang api, dilarang pemkab Aceh Barat di malam pergantian tahun 2019.
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Antara,kompas,Serambi Indonesia |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |