Ia mengungkapkan, pengajuan rehabilitasi ini dapat dilakukan karena berdasarkan prosedur dan ketentuan yang diatur undang-undang.
(BACA JUGA: Pengacara Iwa K: Jangan Ungkit Dosa di Masa Lalu!)
Dalam menentukan proses rehabilitasi, tim assesment terpadu BNN akan meninjau langsung ke lapangan, kemudian baru bisa memutuskan.
"Sepenuhnya kewenangan assesment, seperti kasus sebelumnya yang menimpa sejumlah artis lainnya," jelas Arif.
Iwa K diamankan jajaran Polresta Bandara Soetta pada Sabtu (29/4/2017) lalu. Ia dibekuk aparat di Terminal 1 A Domestik Bandara Soetta, lantaran kedapatan membawa ganja.
"Kami sudah menetapkan dia (Iwa K) menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara pada hari ini," papar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Silitonga. (*)
(BACA JUGA: Wah, Ini 3 Kabar Paling Panas dari Selebritis)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain