Dalam kontak via BBM itu, tersangka menyanggupi, tapi tersangka membanderol Rp 1,2 juta dalam sekali kencan.
Tersangka akhirnya menjemput remaja berinisial EEL (16) di Kediri yang kemudian dibawanya ke sebuah hotel di Mojokerto.
Di hotel itu, EEL diminta masuk kamar dan menunggu kedatangan seorang pelanggan.
Sementara EEL menanti pria yang akan menggunakan layanannya, tersangka pergi menjemput seorang perempuan dewasa lainnya yang berinisial SA untuk diajak bertemu dengan seorang pelanggan.
Perempuan kedua ini 'dibandrol' dengan tarif Rp 700 ribu sekali kencan.
Dari dua perempuan itu, tersangka mendapat uang Rp 500 ribu. Rinciannya, Rp 200 ribu dari EEL dan Rp 300 ribu dari SA.
"Tersangka ditangkap di parkiran hotel saat meninggalkan korban di kamar hotel. Tersangka ini muncikarinya," ujar Kombes Barung.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Rama S Putra menjelaskan, untuk menjaring cewek yang akan ditawarkan, tersangka menyebar informasi kerja sampingan yang menjanjikan imbalan uang secara instan.
"Job tambahannya, ya, bisa BO (booking out) itu," ungkapnya.
Sesuai pengakuan tersangka, SI menjadi papi online sekitar tiga bulan ini. Operasi tersangka lintas daerah, di antaranya Surabaya, Malang, Kediri, dan Mojokerto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. (*)
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |