Seperti diketahui Steve Emmanuel terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat setelah dirinya ditangkap pada 21 Desember 2018 kemarin terkait penyelundupan dan kepemilikan narkotika jenis kokain yang dilakukannya.
Saat itu, Steve berhasil diamankan di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Dari kediamannya itu, polisi juga berhasil menemukan tiga barang bukti, yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.
Baca Juga : Hina Fisik Dian Nitami, Seorang Netizen Akhirnya Meminta Maaf Pada Anjasmara: Saya Khilaf!
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Ungkap Alasan Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Putusan sang Suami, Kuasa Hukum Harvey Moeis: Rame Banget
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |