Grid.ID - Hati-hati ketika akan memposting sesuatu di media sosial.
Sebisa mungkin, postingan tersebut bersifat positif dan tidak merugikan orang lain.
Karena sudah ada undang-undang yang mengatur sanksi untuk perbuatan yang kurang menyenangkan di dunia maya.
Baca Juga : Foto Sang Anak Disalahgunakan di Facebook, Asri Welas: Jangan Anggap Ini Becanda!
Direktorat Reserse Krimina Khusus Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT) menangkap seorang petani berinisial EB (26), asal Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin (31/12/2018).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abaraham Abast mengatakan, EB ditangkap karena menyebarkan berita bohong melalui media sosial.
"Pelaku memposting berita hoaks di grup facebook Viktor Lerik bebas bicara," ujar Jules kepada Kompas.com, Selasa (1/1/2019).
Dalam postingan di grup beranggotakan 473.281 akun, EB mengajak warga melakukan teror pada malam pergantian tahun, guna menyelamatkan 1 Januari 2019.
"EB memposting di grup facebook Viktor Lerik dengan tulisan, 'Ada yang mau ikut ko (kah)...pi (pergi) teror kow (kah) entar malam tanggal 1 ktong (kita) pi bom. Selamatkan tanggal satu januari...auo ktong rame2'," kata dia.
Saat ini, pihaknya tengah memeriksa pelaku dan saksi-saksi.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam merek Samsung.
Baca Juga : Berawal dari Facebook, Siswi SMK Dicabuli Berkali-kali Setelah Diiming-imingi Video Dewasa
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |