"Pelaku diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud pengancaman melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat," kata Jules.
Pelaku saat ini telah ditahan di sel Dirkrimsus Polda NTT.
Pelaku melanggar Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Sebar Berita Bohong di Grup Facebook, Seorang Petani Ditangkap Polisi"
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |