Sementara, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Jambi dan Polsek Jelutung.
"Sikin ditangkap setelah pengembangan dari Dedi di kediamannya," ujar Fauzi.
Saat ini, kata Fauzi, penyidik masih mendalami kasus dari keduanya. "Sekarang masih diperiksa lebih lanjut," jelasnya
Baca Juga : Alasan Ruben Onsu Belum Laporkan Perampokan Villa Bogornya ke Kepolisian
Penangkapan Dedi berawal dari bukti rekaman CCTV, pihak kepolisian berhasil melacak pelaku tak kurang dari 23 jam dan akhirnya pelaku diamankan.
Dedi diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Danau Teluk. Saat diamankan, tersangka sempat bersembunyi di plafon rumahnya.
Sementara nenek T Jeng Liang harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala. Atas kejadian itu kalung emas milik korban senilai Rp 3 juta raib dibawa pelaku.
Baca Juga : Ruben Onsu Mengaku Psikologisnya Terganggu Pasca Rumah Diteror dan Villa Dirampok
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jambi dengan judul, "Ini Rencana Jahat Dedi dan Sikin Usai Jambret Nenek 70 Tahun"
Source | : | Tribun Jambi |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |