Seperti yang diwartakan oleh Tribunnews.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Birgjen Pol Dedi Prasetyo menjlaskan, body shaming dikategorikan menjadi ejekan fisik secara tidak langsung dan langsung.
Dalam hal ini, Corissa Putrie termasuk dalam kategori tindakan tidak langsung, yang membuat ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasa 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri seperti yang dikutip dari TribunWow, Kamis (29/11/2018).
Baca Juga : Anjasmara Unggah Foto Meriah Suasana Ulang Tahunnya Ke-43 Bersama Keluarga
Sementara itu, jika pengejekan fisik dilakukan secara langsung, pelaku bisa terjerat hukuman 9 bulan penjara dan kemudian meningkat jadi 4 tahun penjara jika pelaku kemudian melakukan transmisi di media sosial.
Penghina fisik di media sosial dikenai hukuman lebih berat dikarenakan tindakan ini nantinya bisa dilihat oleh banyak orang.
Imbasnya, body shaming tersebut kemudian dapat mengganggu psikologis dan menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.
Baca Juga : Anjasmara Jadi Salah Satu Artis Indonesia Terkaya, Inilah 5 Potret Kehidupan Mewah Anak-Anaknya
Usai melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Anjasmara mengunggah postingan yang menunjukkan harapannya kedepan terhadap kasus ini.
"Sudah saya tindak lanjuti ya apa yg sudah saya ucapkan.
"Semoga kita semua bisa belajar menjadi lebih baik ke depannya.
Baca Juga : Tragedi Satu Keluarga Tewas di Palembang, Sosok Istri FX Ong Ternyata Sempat Bertemu Anjasmara
"Pihak kepolisian saya mengucapkan terima kasih banyak sudah menerima laporan saya," tulis Anjasmara dalam kolom caption unggahannya yang diposting kemarin (2/1/2019).
Lihat postingan ini di Instagram
(*)
Source | : | Instagram,Tribunnews.com,TribunWow |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |