"Kesalahan yang kami lakukan pada 2014 tersebut sama sekali tidak kami sengaja dan Komisi Eropa juga menegaskan denda ini tak berdampak pada merger perusahaan," demikian pernyataan Facebook.
Richard Craig, pakar persaingan usaha di bidang teknologi informasi, mengatakan denda menunjukkan perusahaan-perusahaan harus lebih terbuka dengan regulator ketika memasukkan permintaan merger dan akuisisi.
Ia mengatakan, regulator bertugas memastikan merger perusahaan yang melibatkan data pengguna dalam jumlah besar tidak merugikan konsumen atau mematikan persaingan yang sehat.
(BACA JUGA: Salut, Keluar Dari Kepolisian Karena Menyesal Lulus Nyogok, Kini Dakwah dan Dicurhati Polisi yang Ingin Keluar)
Facebook, layanan media sosial terbesar, mengakuisisi WhatsApp senilai US$ 19 miliar atau sekitar Rp 255,6 triliun. (*)
Berita ini dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Waduh, Facebook Kena Denda Rp 2 Triliun Akibat Keterangan Palsu (http://www.tribunnews.com/techno/2017/05/19/waduh-facebook-kena-denda-rp-2-triliun-akibat-keterangan-palsu)
(Penulis: Tribunnews.com/Glori K. Wadrianto)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Kama |
Editor | : | Kama |