“Maka tadi malam Unit Satreksrim kami, dipimpin Pak Kasat langsung ke TKP untuk menggrebek," ujarnya.
Keempat pengelola tersebut dikenakan pasal 30 juncto pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Mereka disangkakan pasal tersebut karena sebagai penyedia sarana dan prasarana tempat hiburan dalam jasa pornografi.
(BACA JUGA: 11 Fakta Menarik Soal Hamish Daud, Mulai dari Hidup Miskin Sampai Hilang Ingatan!)
Sementara enam orang lainnya dikenakan lasal 36 juncto pasal 10 UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Para penari striptis dan dua tamu ini disangkakan pasal tersebut karena mempertontonkan diri dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau bermuatan pornografi. (*)